SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2008/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Percetakan Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan usaha dibidang Percetakan secara berdaya guna dan berhasil guna maka perlu mengatur kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Percetakan Daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan tuntutan perkembangan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Percetakan Daerah Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Organisasi
Bab IV Badan Pengawas
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
- Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 800/506/TH. 1984 dicabut.
- 9 halaman
|