PEDOMAN - PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang efektif dan efisien, dipandang perlu adanya organisasi pemerintah Desa yang dapat mewadahi seluruh tugas dan fungsi penyelenggara Pemerintah Desa; bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan Desa; bahwa untuk mendukung pembentukan organisasi pemerintah Desa sebagaimana tersebut huruf b di atas, perlu adanya pedoman yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf c diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 10 Tahun 2017.
- PERBUP ini mengatur mengenai Pemerintahan Desa; Pemerintah Desa; Tata Kerja; Pembentukan; Pembinaan Dan Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
- 15 hal
|