Kepegawaian, Aparatur Negara-Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD 2013/26 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berkenaan dengan Ketentuan mengenai
Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupate n Kuningan Nomor 16
Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan ;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang ada perlu
adanya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah
dimaksud diatas, sehingga perlu ad anya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b,
untuk menjamin kepastian hukum dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Da erah Air
Minum Kabupaten Kuningan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun
2013
- Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008
- Mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2008 tentang kepengurusan dan kepegawaian perusahaan daerah air minum kabupaten kuningan
- 8 halaman
|