PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2016/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa Kabupaten Grobogan memiliki beragam daya tarik wisata berupa budaya, alam, maupun buatan manusia yang terletak di wilayah perkotaan dan perdesaan serta memberikan peluang untuk dikembangkan menjadi
destinasi pariwisata; bahwa dalam pengembangan destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman sehingga dapat mengoptimalkan manfaat pariwisata serta mengurangi dampak negatif pariwisata; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Lampiran Z Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pariwisata merupakan salah satu urusan pilihan Pemerintahan Daerah oleh karenanya memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan kepariwisataan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Norma Pengembangan Destinasi Pariwisata
Bab V Standar Pengembangan Destinasi Pariwisata
Bab VI Prosedur Pengembangan Destinasi Pariwisata
Bab VII Kriteria Pengembangan Destinasi Pariwisata
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
- 24 halaman
|