APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri atas : a. pendapatan daerah; b. belanja daerah; dan c. pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.463.793.596.355,00 (satu triliun empat ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja operasi; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat