pemilihan - kepala desa - covid-19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2021 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 19
ABSTRAK: |
- a. Dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa antarwaktu perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang dapat menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat; b. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan antarwaktu Kepala Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemilihan Antar Waktu dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemilihan Antar Waktu dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi akibat bencana nonalam pandemi Corona Virus Disease 2019, sehingga perlu diganti;
- 1. UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU; BAB III TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB IV KETENTUAN PERALIHANANTARWAKTU;BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
- Peraturan Bupati Tangerang Nomor 79 Tahun 2014.
- 41 halaman
|