tata cara-penghitungan-bankeu-parpol
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Magelang Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kota Magelang No 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2014
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah dengan UU No 2 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terqakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 8 Tahun 2012; PP No 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 36 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
- 6 hlm
|