Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2011

Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip, tujuan, Besaran Dan Sumber Dana Cadangan Pemilihan, Penempatan Dana Cadangan Pemilihan, Pengeluaran Dana Cadangan Pemilihan, Penggunaan Dana Cadangan Pemilihan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
06 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2011
Tanggal Berlaku
06 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.15
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan