PEMBERIAN BANTUAN UANG KESEJAHTERAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2016/No.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 239 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Uang Kesejahteraan Bagi Tenaga Honorer yang Bersumber dari Dana Non APBN/APBD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan sosial dalam masyarakat, dipandang perlu menyesuaikan kembali Peraturan Bupati Grobogan Nomor 239 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Uang Kesejahteraan bagi Tenaga Honorer yang bersumber dari Dana Non APBN / APBD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 239 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Uang Kesejahteraan bagi Tenaga Honorer yang bersumber dari Dana Non APBN / APBD di Lingkungan Pemetintah Kabupaten Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2013;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 239 Tahun 2007 diubah.
- 5 halaman
|