Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 36 Tahun 2016

Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Refraksionis Optisen Terapis Wicara, Ortotis Prostetis, Okupasi Terapis dan Psikolog Klinis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Jabatan Fungsional Tertentu Bab III Kedudukan, Tugas Pokok, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Bab IV Kebutuhan dan Pengisian Formasi Bab V Pengendalian dan Evaluasi Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Refraksionis Optisen Terapis Wicara, Ortotis Prostetis, Okupasi Terapis dan Psikolog Klinis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/No.36
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan