Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Penyelenggeraan Kearsipan, Kewenangan, Penyelengaraan, Sumberdaya Aparatur Kearsipan, Pendanaan, Saraan Dan Prasarana, Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Pelayanan Dan Publikasi Kearsipan, Peranserta Masyarakt, Penghargaan, Kerjasama, Keadaan Darurat, Larangan, Sanksi Administrasi, Penegakan Hukum, Pembibnaan Pengawasan Dan Pengendalian. dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat