STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2014/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan
keseragaman pelaksanaan tugas peningkatan kepatuhan
dan ketaatan masyarakat, serta penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat oleh Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Batang diperlukan Standar
Operasional Prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Batang;
- Pasal 18 ayat 6 Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undsmg Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Perattiran Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
- 17 hlm.
|