Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2015

Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 24 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, penetapan ADD, penetapan dan penggunaan ADD, mekanisme penyaluran alokasi dana desa, azas pengelolaan alokasi dana desa, pelaporan, pembinaan, evaluasi dan pengawasan, ketentuan peralihan, penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
27 November 2015
Tanggal Pengundangan
27 November 2015
Tanggal Berlaku
27 November 2015
Sumber
BD 2015/23
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Majalengka

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan