APBD
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2021/Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kabupaten Tangerang; b. Dengan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, dan keadaan darurat selama tahun anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2021, yang telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 188.343/Kep.244-Huk/2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Tangerang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junctis Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 153 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa, serta ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020.
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2020
- 24 halaman
|