TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA - Dewan penyantun
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2013/No. 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11-A Tahun 2007 tentang Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Perda Kota Surakarta No 14 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemko Surakarta, maka perlu menyesuaikan nama-nama instansi yang tersebut dalam Lampiran Perwali No 11A Tahun 2007 tentang Dewan Penyantun Tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Perubahan atas Perwali No 11A Tahun 2007 tentang Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 7 tahun 1984; UU No 10 tahun 1992; UU No 32 Tahun 2004; UU No 52 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (2), penghapusan Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2013.
- 4 hlm
|