Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2010

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai retribusi jasa umum meliputi retribusi pelayanan kesehatam, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, pelayanan tera/tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi; mengatur mengenai objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
18 November 2010
Tanggal Pengundangan
22 November 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010/NO. 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan