penyisihan-penghapusan-piutang-serta-dana-bergulir
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/NO. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyisihan Dan Penghapusan Piutang Serta Penyisihan Dana Bergulir
ABSTRAK: |
- Piutang Pemerintah Daerah yang dimuat di dalam neraca harus terjaga nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), sehingga diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan klasifikasi kualitas piutang; Dalam pengelolaan piutang Pemerintah Daerah dimungkinkan adanya pennghapusan piutang dari pembukuan dengan tidak menghapuskan hak tagih Pemerintah Daerah (penghapusan secara bersyarat) dan penghapusan piutang dari pembukuan dengan menghapuskan hak tagih Pemerintah Daerah (penghapusan secara mutlak).
- UU Nomor. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permen Dagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagriu No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 73 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Penyisihan Dan Penghapusan Piutang Serta Penyisihan Dana Bergulir meliputu sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Penyisihan Piutang; 3. Tata Cara Penghapusan Piutanng; 4. Tata Cara Penyisihan Dana Bergulir; 5. Restrukturisasi; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 32
|