LEMBAGA PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Tahun 2009/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, perlu pemberian fasilitas bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPUMKM) Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
- 9 halaman
|