PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL CUKAI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2009/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Rembang secara terkoordinir, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya pedoman pengelolaan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, per1u menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK. 07 /2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Dana
Bab III Rancangan Kegiatan
Bab IV Pemantauan dan Evaluasi
Bab V Pelaporan
Bab VI Sanksi atas Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2009.
- 6 halaman
|