Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 52 Tahun 2015

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawab Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa Bab IV Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawab Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
BD.2015/No.52
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Grobogan No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan