BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2015/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka terwujudnya kelancaran pengelolaan keuangan daerah khususnya pertanggungjawaban Belanja makanan dan minuman kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan agar dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta terwujudnya kepastian hukum perlu disusun Pedoman Pertanggungjawaban Belanja makanan dan minuman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Cakupan Belanja Makanan dan Minuman
Bab III Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- 48 halaman
|