Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 9 Tahun 2011

Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Anggaran Dasar; 3. Pengelolaan; 4. Pembinaan; 5. Pengawasan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
12 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO. 9
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan