RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2016/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah; bahwa Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang disususn dan ditetapkan oleh Kepala Perangkat menjadi pedoman Unit Kerja di lingkungan Perangkat Daerah dalam menyusun rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah; bahwa Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf b berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana strategis perangkat daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
- 4 halaman
|