KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2011/No. 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelelaan keuangan serta penyampalan laperan pertanggungjawaban keuanganpemerintah secaratepat waktu, maka per:u disusun berdasarkan sta,ndar akuntansi pemerintahan; bahwa dalam rangka menlndakJanjuti Pasal 185 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nemer 7 Tahun 2010 tentang Pekek Pokok PengelolaanKeuanganDaerah yang menyatakc.nbahwa Wallkota berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkanKebljakanAkuntansi; bahwa berdasar,kanpertimbangan sebagaimanadlmaksud huruf a dan huruf b dlatas, mtlka perlu menetapkan Peraturan Wallketa tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Keta Surakarta;
- Undang-Undang Nemer 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerinl:ahNomor 8 Tahun 2006; Peratura'1 Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan PresiejenNomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010;
- Peraturan walikota ini mengatur tentang kebijakan akuntansi, dan uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
- 9 hlm
|