Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan Bab III Kebijakan Bab IV Pembudayaan Bab V Kelembagaan Bab VI Pemberdayaan Masyarakat Bab VII Pembiayaan dan Penyediaan Sarana Prasarana Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat