Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 32 Tahun 2016

Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS Kecil) untul Kapal Berukuran Kurang dari GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage) di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS Kecil) Bab III Tata Cara Permohonan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS Kecil) Bab IV Masa Berlaku Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS Kecil) Bab V Sanksi Administrasi Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS Kecil) untul Kapal Berukuran Kurang dari GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage) di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.32
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Mendaftarkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Berat Kotor Kurang Dari GT 7 di Wilayah Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan