TATA CARA PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2016/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS Kecil) untul Kapal Berukuran Kurang dari GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage) di Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (2) huruf c dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dalam bentuk Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh Grosse Tonnage) yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota; bahwa dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran, ketertiban dan keamanan di laut bagi kapal yang berdomisili di Kabupaten Demak, kapal yang dipergunakan sebagai alat transportasi maupun penangkapan ikan dengan kapasitas berat kotor kurang dari GT 7 (tujuh Grosse Tonnage) wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Untuk Kapal Berukuran Kurang Dari GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage) Di Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS Kecil)
Bab III Tata Cara Permohonan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS Kecil)
Bab IV Masa Berlaku Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS Kecil)
Bab V Sanksi Administrasi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 24 Tahun 2008 dicabut.
- 12 halaman
|