Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah dan ayat (2) dan ayat (3) dihapus, perubahan Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, perubahan Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), perubahan Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 21 dihapus, Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 5 (lima) pasal, yaitu Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 21D, dan Pasal 21E,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
27 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2016
Tanggal Berlaku
29 Juli 2016
Sumber
BD.2016/NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan