Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Teknis Pemilihan Kepala Desa Bab III Persiapan Bab IV Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Bab V Pendaftaran Pemilih Bab VI Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Bab VII Penyaringan Bakal Calon Menjadi Calon Kepala Desa Bab VIII Kampanye dan Masa Tenang Bab IX Pemungutan dan Perhitungan Suara Bab X Pelantikan Kepala Desa Terpilih Bab XI Biaya Pemilihan Kepala Desa Bab XII Sanksi Bab XIII Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa Bab XIV Penjabat Kepala Desa Bab XV Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
23 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2016
Tanggal Berlaku
24 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.14
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan