Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Ruang Lingkup dan Sasaran Bab III Organisasi Penyelenggara Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Bab IV Pengawasan Penyelenggara Pembangunan Infrastruktur Daerah Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat