STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
khususnya Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Kabupaten Batang, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Kabupaten Batang;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan . Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang standar operasional
Prosedur pelayanan perijinan pada badan
Penanaman modal dan perijinan terpadu
Kabupaten Batang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
- 36
|