TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pedoman penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Penggunaan Dana
Bab III Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa
Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bab V Pengalokasian Dana Desa
Bab VI Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa
Bab VII Sanksi Administratif
Bab VIII Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
Bab IX Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 23 Tahun 2015 dicabut.
- 13 halaman
|