Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2016

Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Penggunaan Dana Bab III Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bab V Pengalokasian Dana Desa Bab VI Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa Bab VII Sanksi Administratif Bab VIII Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
01 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2016
Tanggal Berlaku
02 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.6
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan