Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Perencanaan, Penganggaran dan Pengalokasian Bab IV Penggunaan Bab V Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Sanksi Administrasi Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat