pencatatan kelahiran anak
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2010/ No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis 2011 Semua Anak Kabupaten Rembang Tercatat Kelahirannya
ABSTRAK: |
- bahwa sampai saat ini masih banyak anak Kabupaten Rembang yang identitasnya belum tercatat dalam akta kelahiran sehingga dapat berakibat hukum pada tidak tercatatnya nama anak, silsilah dan kewarganegaraannya; bahwa dalam Rencana Strategis Nasional 2011 semua anak Indonesia tercatat kelahirannya, telah diamanatkan untuk menempatkan pencatatan kelahiran sebagai program prioritas penanganan masalah kependudukan secara berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten I Kota ; bahwa program prioritas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disusun dalam suatu rencana strategis yang dapat
menjadi acuan dalam melaksanakan pencatatan kelahiran di Kabupaten Rembang; bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud didalam huruf a
,huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Tahun 2011 Semua Anak Di Kabupaten Rembang Tercatat Kelahirannya ;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ; Peraturan Oaerah Kabupaten Rembang Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 20 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Rencana Strategis
Bab IV Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2010.
- 13 halaman
|