PEDOMAN - PENGELOLAAN - IMPLEMENTASI - SISTEM INFORMASI PELAYANAN - KEPEGAWAIAN - PEMERINTAH - KOTA LUBUKLINGGAU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2021/No.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Implementasi Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Berdasarkan dalam rangka meningkatkan pelayanaan kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara maka diperlukan pembangunan sistem data yang teritegrasi dengan dokumen digital serta layanan kepeawaian digital yang cepat ,adaptif,komitmen ,edukatif,dan professional dalam bentuk sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian
- Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 25 Tahun 2009;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diuah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No 11 Tahun 2017;Perpres No 95 Tahun 2018;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 14 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 55 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Pedoman pengelolaan implementasi si nanan cakep ,Ketentuan Umum ,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2021.
- Mencabut peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- 13 Hlm
|