PEDOMAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/No14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanan pendlstribusian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu bagi Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Jenis Tertentu, perlu menyusun pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu oleh pedagang eceran; bahwa dalam rangka kearifan lokal, perlu mengakomodir kebutuhan masyarakat Kabupaten Batang untuk pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu oleh pedagang eceran yang belum diatur dalam peraturan Presiden No. 15 tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah tuntuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan PresidenNomor 71 Tahun 2005; Peraturan Pesiden Nomor 15 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati Batang tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian bahan bakar minyak jenis tertentu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
- 11 hlm.
|