Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013

KAWASAN TANPA ROKOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Ruang Lingkup KTR; 4. Larangan pada KTR; 5. Kewajiban Pimpinan Lembaga pada KTR; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Partisipasi Masyarakat; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
24 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.7
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan