PEDOMAN-PENATAUSAHAAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2011/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan anggaran pendapntan dan belanja daerah perlu
dilakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Bupatl
Rembang Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 41 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pernbentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389); 6. Undanq-Undanp Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - unciang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4448);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran I\Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3956); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuanqan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran I\Jegara Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Peirubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tenlang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 10. Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
kepada Daerah (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kin'erja lnvestasi Pemerintah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741); 18. Peraturan Preslden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46
Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 61); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun -2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Oaerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 72); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 12); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2010 Nomor 9); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Rembang
Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2009 Nomor 41 )
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
- Peraturan yang Dicabut/Diubah
adalah: Peraturan Bupati Rembang
Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2009 Nomor 41 )
- 11 Halaman
|