Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 27A Tahun 2010

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang kdudukan DKT, musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD, dan musrenbangkot, tujuan DKT, musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, tahapan musrenbang, kepanitiaan dan penyelenggaraan, peserta DKT, musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, pembiayaan DKT, musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, pelaporan dan informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 27A Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
27A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2010
Tanggal Berlaku
28 Desember 2010
Sumber
BD.2010/No. 34
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 18–A Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan