Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, dan Pasal 2 mengenai penjabaran yang dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
24 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2010
Tanggal Berlaku
24 Februari 2010
Sumber
BD.2010/No. 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Surakarta No. 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
    Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan