KEBUTUHAN-DAN-HARGA-ECERAN-TERTINGGI-PUPUK-BERSUBSIDI-UNTUK-SEKTOR-PERTANIAN-DI-KABUPATEN-REMBANG-TAHUN-ANGGARAN-2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2013/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, maka
Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2013 sudah tidak sesuai lagi maka perlu ditinjau
kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun
2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2013;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478); 3. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 4. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 737); 7. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 ten tang Penetapan
Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; 8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M- Dag/per/6/2011
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian; 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
87 /Permentan/SR.130/ 12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2012; 11.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi {HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013; 12.Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang; (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
13.Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Rem bang Tahun
2012 Nomor 52);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Rembang Nomor 52
Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2012 Nomor 52)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2013.
- Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Rembang Nomor 52
Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2012 Nomor 52)
- 7 Halaman
|