Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004

Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum • Struktur APBD • Prosedur Penyusunan APBD • Prosedur Penetapan APBD • Prosedur Perubahan APBD • Kewenangan Keuangan Walikota dan DPRD • Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah • Prinsip – Prinsip Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah • Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah • Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah • Pengelolaan Barang dan Jasa • Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah • Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah • Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah • Pemeriksaan Keuangan Daerah • Kerugian Keuangan Daerah • Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
09 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2004
Tanggal Berlaku
10 Juni 2004
Sumber
LD.2004/NO.10
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan