URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL - pedoman
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20A, BD.2009/NO.57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kota Surakarta, khususnya BAB VII Bagian
Ketujuh dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 31 Tahun 2008
tentang Penjabaran Tugas, Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor
Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat maka guna
kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan
Pedoman Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Kesatuan
Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
- Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 11 hal
|