URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL - pedoman
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19-S, BD.2009/NO.52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, khususnya BAB VII
Bagian Pertama dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor
26Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata
Kerja tentang Inspektorat maka guna kelancaran
penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut di atas, perlu mengatur Peraturan Walikota tentang
Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat;
- Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 29 hal
|