Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 45 Tahun 2014

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud pemberian tambahan penghasilan adalah untuk meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai. Tujuan pemberian tambahan penghasilan adalah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Tambahan Penghasilan diberikan kepada pegawai dengan kriteria: a. Pegawai yang memiliki tugas-tugas yang melampaui beban kerja normal; b. pegawai yang dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka. Tambahan Penghasilan tidak diberikan kepada pegawai dengan kriteria : a. menjalani cuti diluar tanggungan negara; b. menjalani cuti besar; c. mengikuti tugas belajar; d. mengikuti pendidikan dan pelatihan lebih dari 15 (lima belas) hari kerja. Tambahan Penghasilan tidak diberikan kepada pegawai yang ditempatkan di RSU dr.R. Soetrasno, Puskesmas dan Guru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
02 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2014
Tanggal Berlaku
02 Desember 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.45
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan