Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 44 Tahun 2014

Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud diselenggarakannya pendidikan PRB di sekolah adalah untuk mewujudkan sekolah aman. Tujuan diselenggarakannya Pendidikan PRB ini adalah meningkatkan pengetahuan, meningkatkan keterampilan dan meningkatkan sikap. Prinsip Pendidikan PRB adalah sebagai berikut: a. Berbasis hak, yaitu didasari pemenuhan hak pendidikan anak dalam menerapkan keempat prinsip hak anak yakni:bebas dari diskriminasi dan sikap tidak hormat yang menyangkut SARA, jenis kelamin, sikap, bahasa, pendapat, kebangsaan, kepemilikan, kecacatan fisik dan mental, status kelahiran dan lainnya;terjamin kelangsungan dan tumbuh kembang anak dalam semua aspek kehidupannya, termasuk aspek spiritual, fisik, emosional, psikis, kognitif, sosial dan budaya;kepentingan terbaik anak harus selalu menjadi pertimbangan di dalam seluruh keputusan atau aksi yang mempengaruhi anak atau kelompok anak, termasuk keputusan yang dibuat oleh pemerintah daerah, aparat hukum bahkan yang diatur di dalam keluarga anak itu sendiri; berkumpul secara damai, berpartisipasi aktif dalam setiap aspek yang mempengaruhi kehidupan mereka, untuk mengekspresikan dengan bebas dan pendapat mereka didengar dan ditanggapi dengan sungguh-sungguh. b. Interdisiplin dan menyeluruh. Interdisiplin yaitu terintegrasi dalam standar pelayanan minimum pendidikan. Menyeluruh artinya penerapan sekolah aman dari bencana dilaksanakan secara terpadu untuk mencapai standar nasional pendidikan. c. Komunikasi antar-budaya artinya pendekatan penerapan sekolah aman dari bencana harus mengutamakan komunikasi antar-pribadi yang memiliki latar belakang budaya yang berbeda (ras, etnik, atau sosio-ekonomi) sesuai dengan jati diri bangsa dan nilai-nilai luhur kemanusiaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
19 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2014
Tanggal Berlaku
19 Desember 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.44
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan