Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud diselenggarakannya pendidikan PRB di sekolah adalah untuk mewujudkan sekolah aman. Tujuan diselenggarakannya Pendidikan PRB ini adalah meningkatkan pengetahuan, meningkatkan keterampilan dan meningkatkan sikap. Prinsip Pendidikan PRB adalah sebagai berikut: a. Berbasis hak, yaitu didasari pemenuhan hak pendidikan anak dalam menerapkan keempat prinsip hak anak yakni:bebas dari diskriminasi dan sikap tidak hormat yang menyangkut SARA, jenis kelamin, sikap, bahasa, pendapat, kebangsaan, kepemilikan, kecacatan fisik dan mental, status kelahiran dan lainnya;terjamin kelangsungan dan tumbuh kembang anak dalam semua aspek kehidupannya, termasuk aspek spiritual, fisik, emosional, psikis, kognitif, sosial dan budaya;kepentingan terbaik anak harus selalu menjadi pertimbangan di dalam seluruh keputusan atau aksi yang mempengaruhi anak atau kelompok anak, termasuk keputusan yang dibuat oleh pemerintah daerah, aparat hukum bahkan yang diatur di dalam keluarga anak itu sendiri; berkumpul secara damai, berpartisipasi aktif dalam setiap aspek yang mempengaruhi kehidupan mereka, untuk mengekspresikan dengan bebas dan pendapat mereka didengar dan ditanggapi dengan sungguh-sungguh. b. Interdisiplin dan menyeluruh. Interdisiplin yaitu terintegrasi dalam standar pelayanan minimum pendidikan. Menyeluruh artinya penerapan sekolah aman dari bencana dilaksanakan secara terpadu untuk mencapai standar nasional pendidikan. c. Komunikasi antar-budaya artinya pendekatan penerapan sekolah aman dari bencana harus mengutamakan komunikasi antar-pribadi yang memiliki latar belakang budaya yang berbeda (ras, etnik, atau sosio-ekonomi) sesuai dengan jati diri bangsa dan nilai-nilai luhur kemanusiaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat