KEBUTUHAN-DAN-HARGA-ECERAN-TERTINGGI-PUPUK-BERSUBSIDI-UNTUK-SEKTOR-PERTANIAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2014/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan
harga wajar dan meningkatkan kemampuan petani
dalam pengadaan pupuk, perlu mengatur
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk
bersubsidi di Kabupaten Rembang; b. bahwa pengaturan Kebutuhan dan HET di Wilayah
Provinsi Jawa Tengah ditetapkan dalam, dan sesuai
dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73
Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan
Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2015.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi~
Nomor 3478);
3. Un~ang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589); 6. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersu bsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan; 7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan
Dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan Atau Jasa
Yang Beredar Di Pasaran; 8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang
Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada padi
Sawah Spesifik Lokasi; 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/
PER/4/2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 474); 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43
/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat Dan
Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49); 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130
/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015; 12. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun
2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81).
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-organik dan Pupuk Organik
yang diproduksi dan / atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk. Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi petani dan petani pesanggem
yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua)
hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar
setiap musim tanam per keluarga. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran
pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan
usulan kebutuhan yang diajukan dari tingkat kecamatan ke tingkat
Kabupaten Rembang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
- 17 Halaman
|