Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 40 Tahun 2014

Kebijakan Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Lingkungan Kabupaten Rembang Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan Kebijakan Pengawasan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Lingkungan Kabupaten Rembang Tahun 2015 adalah: a. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengawasan di Kabupaten dalam rangka menghindari terjadinya tumpang tindih dan bertubitubinya pengawasan antar APIP; b. menetapkan fokus/prioritas kegiatan pengawasan yang bersifat strategis agar pelaksanaan program/kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan taat pada peraturan perundangundangan yang berlaku; c. memberikan pedoman bagi penyusunan Kebijakan Pengawasan Tahunan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) di Kabupaten; Sasaran Kebijakan Pengawasan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Lingkungan Kabupaten Rembang Tahun 2015 adalah: meningkatnya penjaminan mutu atas pelaksanaan urusan pemerintahan; meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa; meningkatnya kepercayaan masyarakat atas pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat; meningkatnya informasi yang efektif untuk perbaikan sistem maupun kebijakan dalam rangka pengambilan keputusan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Lingkungan Kabupaten Rembang Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.40
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan