Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2014

Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir Kabupaten Rembang. (1) UPT Pengelolaan Air Limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan air limbah dan tempat pemrosesan akhir persampahan di Kabupaten Rembang. (2) UPT Pengelolaan Air Limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir dipimpin Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum melalui Sekretaris Dinas. UPT Pengelolaan Air Limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di bidang pengelolaan air limbah dan tempat pemrosesan akhir persampahan di Kabupaten Rembang berdasarkan kebijakan Bupati yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah dan Tempat Pemrosesan Akhir Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
04 April 2014
Tanggal Pengundangan
04 April 2014
Tanggal Berlaku
04 April 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.16
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan