TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI HARIAN
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1C, BD.2008/NO.1B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Harian di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Walikota
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah
Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan dalam rangka peningkatan
kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
beban kerja; bahwa berdasarkan asas keadilan dan
kewajaran tambahan penghasilan dapat pula
diberikan bagi Pegawai Harian di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa tambahan penghasilan merupakan
perbaikan penghasilan diberikan dalam
rangka peningkatan prestasi kerja Pegawai
Harian; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
huruf a, b dan c , maka perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Harian di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan maksud, kriteria tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2007 dicabut.
- 11 hal
|