Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 huruf c, Pasal 11 ayat (1), penambahan ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pada Pasal 19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat